Ikuti Kami

Niken: Gubernur Kalbar Terlalu Jauh Campuri Urusan DAS Kapuas

Niken: Jangan mengusik kewenangan yang bukan menjadi kewenangan provinsi.

Niken: Gubernur Kalbar Terlalu Jauh Campuri Urusan DAS Kapuas
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Barat Niken Tia Tantina. (istimewa)

Pontianak, Gesuri.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalimantan Barat Niken Tia Tantina menilai Gubernur Kalbar Sutarmidji terlalu jauh mencampuri urusan Daerah Aliran Sungai (DAS) di provinsi ini. Niken berujar, pengelolaan DAS telah diatur oleh regulasi sehingga tidak boleh ada pihak yang melampaui batas kewenangannya. 

Baca: Faisal Rachman: KTP Bukti Identitas Bukan Kepemilikan

"Jangan mengusik kewenangan yang bukan menjadi kewenangan provinsi. Selesaikan saja apa yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan pemerintah provinsi," ucap Niken di Pontianak, Rabu (8/3). 

Pernyataan legislator dari daerah pemilihan Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang ini sebagai respons atas ucapan Gubernur Sutarmidji yang meminta kepala balai yang mengurusi alur sungai di Kalbar untuk angkat kaki dari provinsi ini. Permintaan tersebut dilontarkan Sutarmidji lantaran balai sungai dinilai tidak pernah mengindahkan sarannya soal pendangkalan DAS yang menjadi salah satu penyebab banjir di berbagai wilayah Kalbar. 

Niken berpandangan bahwa pernyataan Gubernur Kalbar hanya memancing kontroversi dan sama sekali tidak menyelesaikan masalah. Menurutnya, yang paling penting dilakukan Sutarmidji saat ini ialah mencari solusi, bukan malah melempar tanggung jawab dan menuding pihak lain tidak mampu bekerja. 

"Daripada menuduh orang lain tak mampu bekerja, alangkah lebih baik kalau Pak Gubernur mengajak pihak-pihak terkait duduk bersama mencari solusi atas permasalahan DAS ini," tuturnya. 

Menyoal DAS, Niken menyarankan Sutarmidji untuk menyelesaikan tanggung jawabnya ketimbang mencampuri urusan yang bukan menjadi kewenangannya. Dirinya lantas mengingatkan bahwa kewenangan Pemprov Kalbar bukanlah DAS Kapuas, melainkan 15 DAS di wilayah Sungai Sambas, Mempawah, dan Pawan. Hal tersebut, kata Niken, telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 04 tahun 2015. 

Baca: Relokasi TBBM Plumpang, Deddy: Kawasan Rentan Bahaya Segera Tertibkan

"DAS Kapuas itu kewenangan menteri karena statusnya wilayah sungai strategis nasional. Kewenangan provinsi ada pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota. Di Kalbar, total ada 15 DAS yang tersebar di tiga wilayah sungai. Pak Gubernur sebaiknya fokus urusi itu saja dulu karena itu yang menjadi kewenangannya," terang politikus yang juga menjabat Wakil Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPD PDI Perjuangan Kalbar tersebut.

Quote