Ikuti Kami

Arteria: Kasus yang Disangkakan ke Plt Bupati Mimika Tak Mendasar!

Arteria: Kenapa saya katakan tidak mendasar, karena tidak ada temuan dari BPK terkait kerugian negara dalam perkara itu.

Arteria: Kasus yang Disangkakan ke Plt Bupati Mimika Tak Mendasar!
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.

Jayapura, Gesuri.id – Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan kasus yang menjerat Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, yang dipersangkakan oleh Kejaksaan Tinggi Papua, tidak mendasar.

Baca: Niken: Gubernur Kalbar Terlalu Jauh Campuri Urusan DAS Kapuas

"Kenapa saya katakan tidak mendasar, karena tidak ada temuan dari BPK terkait kerugian negara dalam perkara itu," ujarnya, Senin (6/3).

"Kemudian langsung saja jadikan tersangka berdasarkan penghitungan pihak swasta, ini sangat tidak masuk akal dan menyalahi prosedur hukum," sambung Arteria kepada wartawan di satu diantara hotel di Jayapura. 

Menurut Arteria, selain kerugian negara yang tidak mendasar, pelimpahan berkas perkara dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua cukup unik.

Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob. (Foto: mimikakab.go.id)

"Heranya, tidak ada berita acara, tiba-tiba berkas langsung dilimpahkan. Seharusnya ada mekanisme, ini harus dipertanyakan ada apa dengan Kejaksaan dan penyidik," ungkapnya.

Ia pun menduga, kasus yang kini ditangani Kejaksaan ada kepentingan orang lain didalamnya.

"Perkara ini diduga drive serta dikendalikan, mungkin saja oleh orang-orang tertentu," cetusnya.

Ia pun meminta agar Kejaksaan Agung segerakan mengevaluasi kinerja Kajati Papua.

"Harus ada evaluasi kinerja para penyidik di Kejati Papua termasuk mantan Kajari Mimika yang kini menjabat sebagai Aspidsus," bebernya.

Baca: Gerusan Budaya Bangsa, Putra: Eksistensi Generasi Muda Krusial

Ia menambahkan, dirinya akan membawa kasus ini hingga ke Kementrian terkait, termasuk dibahas didalam sidang DPR nantinya dalam waktu dekat.

"Saya akan bahas ini di forum-forum resmi termasuk sidang DPR nantinya. Saya juga sudah meminta waktu untuk bertemu Menkopolhukam terkait masalah ini," tandasnya.

Quote