Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Arton S Dohong menyatakan 15 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada tahun 2025, akan diselesaikan pada tahun 2026.
Pada Desember 2025, terdapat beberapa kategori status Raperda yang menjadi indikator kinerja pembentukan regulasi daerah, kata Arton di Palangka Raya, Selasa.
Adapun 15 raperda tersebut, ada satu yang telah mendapatkan persetujuan bersama dua resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah, dua sedang dibahas secara aktif oleh DPRD bersama pemerintah daerah.
Baca:GanjarHarap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji
Proses pembahasan ini berada pada tahap lanjutan dan melibatkan pendalaman materi substansi, beber dia.