Ikuti Kami

Arton Ungkap 15 Raperda dalam Propemperda 2025 Diselesaikan pada 2026

Adapun 15 raperda tersebut, ada satu yang telah mendapatkan persetujuan bersama dua resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Arton Ungkap 15 Raperda dalam Propemperda 2025 Diselesaikan pada 2026
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Arton S Dohong.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Arton S Dohong menyatakan 15 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada tahun 2025, akan diselesaikan pada tahun 2026.

"Pada Desember 2025, terdapat beberapa kategori status Raperda yang menjadi indikator kinerja pembentukan regulasi daerah," kata Arton di Palangka Raya, Selasa.

Adapun 15 raperda tersebut, ada satu yang telah mendapatkan persetujuan bersama dua resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah, dua sedang dibahas secara aktif oleh DPRD bersama pemerintah daerah.

Baca: Ganjar Harap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji 

"Proses pembahasan ini berada pada tahap lanjutan dan melibatkan pendalaman materi substansi," beber dia.

Selain itu, lanjut Arton, masih terdapat tujuh raperda yang berada dalam tahapan pembahasan karena memerlukan lanjutan sebelum masuk ke tahap pengambilan keputusan. 

Kemudian terdapat dua Raperda yang masih berada pada tahap pembahasan awal. Tahapan ini difokuskan pada penyamaan persepsi, penyusunan kerangka regulasi, serta penguatan dasar hukum.

Sementara itu, terdapat satu Raperda yang telah melalui proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri. Fasilitasi ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Data jumlah dan status Raperda ini menunjukkan arah pembangunan daerah yang sedang kita susun melalui instrumen regulasi," ucapnya.

Menurut Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas dan Katingan itu, keberhasilan pembentukan peraturan daerah tidak semata diukur dari banyaknya Raperda yang disahkan, tetapi dari efektivitas pelaksanaan regulasi tersebut di lapangan. 

Memasuki Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Arton mengajak seluruh anggota DPRD untuk terus mengawal proses pembahasan Raperda yang tersisa agar berjalan sesuai jadwal dan berbasis kajian ilmiah.

Baca: Ganjar Tekankan Kepemimpinan Strategis

"Kami perlu memastikan setiap Raperda dibahas secara mendalam dan bertanggung jawab," kata Arton.

Ia juga menegaskan, perubahan besar tidak lahir dari langkah yang ragu-ragu, tetapi dari keberanian mengambil keputusan berdasarkan ilmu pengetahuan, nurani, dan komitmen moral.

"Dan masa depan Kalteng sepenuhnya berada di tangan kita, di setiap kebijakan yang kita rumuskan, di setiap pengawasan yang kita lakukan," demikian Arton.

Quote