ASN Melenceng dari Pancasila, Basarah: Sesuai UU Pecat! 

Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam pasal 87 ayat (4) UU ASN, yaitu terancam dengan pemberhentian tidak dengan hormat.
Sabtu, 03 Oktober 2020 14:27 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengingatkan UU ASN menjamin sanksi bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam pasal 87 ayat (4) UU ASN, yaitu terancam dengan pemberhentian tidak dengan hormat.

Untuk itu, ia menegaskan tidak sepatutnya aparat pemerintah pembuat kebijakan pendidikan nasional memberikan instruksi yang kontra-produktif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdasarkan ideologi Pancasila.

Baca:ASNDiajak Lawan Pihak Yang Bertentangan DenganPancasila

Hal tersebut dikatakan Basarah terkait Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung, Muhammad Soleh, yang mengintruksikan agar semua siswa-siswi SMA/SMK di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membaca buku Muhammad Al-Fatih 1453 karya tokoh Hizbut Tahrir Felix Siauw menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.

Seperti kita tahu, penulis buku itu adalah tokoh organisasi yang dibubarkan oleh pemerintah karena asas organisasinya berlawanan dengan Pancasila. Karena itu, saya menilai wajar saja jika kontroversi muncul karena banyak orang dengan gampang menduga buku itu merupakan bagian dari propaganda terselubung pengusung ideologi transnasional, kata Ahmad Basarah di Jakarta, Jumat (2/10).

Baca juga :