Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Ansari meminta pemerintah tidak serta-merta membebankan kenaikan harga avtur kepada jemaah dalam penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027.
Ansari menilai kenaikan harga avtur memang menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam komponen penerbangan. Namun, kondisi tersebut tidak semestinya langsung diterjemahkan menjadi kenaikan biaya yang harus ditanggung jemaah.
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
“Di tengah kenaikan harga avtur, pemerintah harus memastikan hal ini tidak otomatis jemaah yang diminta membayar lebih. Pemerintah harus mencari ruang efisiensi sebelum membebankan kenaikan kepada rakyat,” kata Politisi PDI Perjuangan itu.
Menurutnya, pemerintah perlu terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap seluruh komponen penyelenggaraan ibadah haji. Efisiensi, kata dia, harus menjadi bagian penting dalam pembahasan sebelum menetapkan besaran biaya yang nantinya dibebankan kepada jemaah.
Baca:Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
"Struktur biaya penyelenggaraan ibadah haji juga dibuka secara transparan. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui komponen mana saja yang mengalami perubahan dan seberapa besar pengaruh kenaikan harga avtur terhadap keseluruhan biaya haji," ucap Perempuan asal Madura itu.
Sementara itu, harga avtur penerbangan domestik di Bandara Soekarno-Hatta pada September 2026 ditetapkan sebesar Rp22.471 per liter. Angka tersebut naik 6,49 persen dibandingkan periode sebelumnya yang berada di level Rp21.102 per liter. Penyesuaian harga juga terjadi di sejumlah bandara lainnya.

















































































