Atty Apresiasi Langkah Cepat Kepolisian Dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana KSU Karya Mandiri

ER ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi fakta dan alat bukti yang dinilai cukup dan dari hasil tersebut, Minggu (25/1).
Sabtu, 31 Januari 2026 15:19 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menetapkan seorang perempuan berinisial ER sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana tabungan paket Lebaran milik anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri.

ER ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi fakta dan alat bukti yang dinilai cukup dan dari hasil tersebut, Minggu (25/1).

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, Sabtu (31/01/2026).

Baca:GanjarPranowo Tegaskan PDI Perjuangan Tak Bisa Didikte

Betul kang minggu kemaren hasil gelar berdasarkan fakta dan bukti yg dimiliki penyidik bersangkutan dapat ditetapkan sebagai tersangka, kata Aji, melalui pesan singkat whatsapp.

Baca juga :