Ikuti Kami

Yuke Yurike Minta Dinas CKTRP Perketat Pengawasan SLF dan Sistem Keselamatan Gedung

Yuke meyakini jumlah bangunan yang melanggar aturan di Jakarta masih jauh lebih banyak dari yang telah ditindak.

Yuke Yurike Minta Dinas CKTRP Perketat Pengawasan SLF dan Sistem Keselamatan Gedung
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike.

​Jakarta, Gesuri.id — Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengapresiasi langkah Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta yang melayangkan surat peringatan kepada 23 pemilik bangunan lantaran belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). 

Kendati demikian, Yuke mendesak agar pengawasan dan penertiban dilakukan lebih masif dan berkesinambungan.

Yuke meyakini jumlah bangunan yang melanggar aturan di Jakarta masih jauh lebih banyak dari yang telah ditindak.

Baca: Ganjar Bangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa

​"Saya mengapresiasi langkah Dinas CKTRP. Namun, penertiban ini memang harus rutin. Saya yakin jika ditelaah lebih dalam, jumlah bangunan yang belum memiliki SLF jauh melebihi 23 bangunan tersebut," ujar Yuke, Selasa (1/9).

​Ia menekankan bahwa penegakan aturan SLF sangat vital untuk menjamin kelaikan fisik serta keselamatan masyarakat. Pengawasan di lapangan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi semata, melainkan wajib mencakup audit teknis fisik bangunan, ketersediaan sarana mitigasi bencana, hingga sistem proteksi kebakaran.

​Selain SLF, Yuke menyoroti celah dalam proses perizinan berbasis elektronik atau Online Single Submission (OSS). Ia menegaskan, penerbitan izin secara daring tetap harus diimbangi dengan verifikasi factual di lapangan.

​Ia mencontohkan pembangunan fasilitas olahraga, seperti lapangan padel, yang tetap memerlukan pengawasan ketat pasca-izin terbit agar pembangunannya tidak menabrak aturan teknis maupun lingkungan.

​Di samping itu, Yuke menguraikan kendala klasik dalam penerbitan SLF yang sering terganjal akibat keterbatasan fasilitas hidran. Ia mendorong Pemprov DKI memanfaatkan inovasi teknologi dan sistem keselamatan kebakaran modern. Keberadaan sistem penyiram otomatis (sprinkler), Alat Pemadam Api Ringan (APAR), serta jalur evakuasi yang memadai harus menjadi syarat mutlak.

​"Kelengkapan sarana keselamatan juga harus dibarengi dengan sosialisasi dan simulasi penanganan darurat secara berkala. Hal ini penting agar pengelola dan pengguna gedung tidak gagap saat situasi darurat terjadi," imbuhnya.

​Sebelumnya, Dinas CKTRP DKI Jakarta mencatat telah melayangkan penindakan terhadap 23 bangunan yang tidak memenuhi standar kewajiban SLF sepanjang 2026.

Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda

​Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan secara bertahap—mulai dari pemanggilan klarifikasi, surat peringatan, hingga penerbitan Surat Perintah Penghentian Kegiatan Sementara (SPPKS) dan Surat Perintah Penghentian Kegiatan Total (SPPKT).

​Langkah tegas ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

​Vera menegaskan, penindakan tersebut tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi hukum, melainkan bentuk edukasi agar pemilik maupun pengelola gedung berinisiatif mengurus atau memperpanjang SLF demi menjamin keamanan publik.

Quote