Atty Dukung Pemblokiran HGB Gedung Braja Mustika

alasan permohonan blokir karena lahan  tersebut sudah berubah menjadi ruko dan hotel, yang merupakan usaha komersil.
Selasa, 18 Januari 2022 10:15 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Bogor, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya menanggapi pemblokiran Hak Guna Bangunan (HGB) Gedung Braja Mustika Kota Bogor oleh Pemerintah Kota (Pemkot).

Atty mengungkapkan, merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria di Pasal 35, HGB hanya diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 tahun.

Baca:Atty: MBR Pastikan Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Negara

Setelah itu, jangka waktu HGB dapat diperpanjang maksimal selama 20 tahun atas permintaan pemegang hak mengingat keperluan serta keadaan bangunannya. Dan para pemegang HGB wajib melakukan perpanjangan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktunya tersebut atau perpanjangannya.

Baca juga :