Ikuti Kami

Atty Dukung Pemblokiran HGB Gedung Braja Mustika

alasan permohonan blokir karena lahan  tersebut sudah berubah menjadi ruko dan hotel, yang merupakan usaha komersil.

Atty Dukung Pemblokiran HGB Gedung Braja Mustika
Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya.

Bogor, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya menanggapi pemblokiran Hak Guna Bangunan (HGB) Gedung Braja Mustika Kota Bogor oleh Pemerintah Kota (Pemkot). 

Atty mengungkapkan, merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria di Pasal 35, HGB hanya diberikan dalam jangka waktu paling lama 30 tahun.

Baca: Atty: MBR Pastikan Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Negara

Setelah itu, jangka waktu HGB dapat diperpanjang maksimal selama 20 tahun atas permintaan pemegang hak mengingat keperluan serta keadaan bangunannya. Dan para pemegang HGB wajib melakukan perpanjangan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktunya tersebut atau perpanjangannya. 

"Apakah pemilik HGB lebih cepat, atau Pemkot yang lebih cepat membuat permohonan blokir kepada BPN kota Bogor sesuai saran dan usul saya di tahun 2021?," tanya Atty, baru-baru ini. 

"Jika Pemkot membutuhkan pemblokiran, yang berhak mengajukan adalah Kepala Daerah," tegas Politisi PDI Perjuangan itu. 

Baca: Atty Singgung Blusukan Yang Jadi Bahan Pansos

Atty menyatakan, alasan permohonan blokir karena lahan tersebut sudah berubah menjadi ruko dan hotel, yang merupakan usaha komersil.

Dan gedung itu, sambung Atty, bukan untuk kegiatan sosial dan budaya sebagaimana peruntukan awal nya. 

"Permohonan blokir HGB dari Pemkot Bogor kepada BPN, adalah hal yang sangat Rasional, karena menurut saya pemanfaatan itu tak sesuai peruntukannya," tegas Atty.

Quote