Bogor, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya menegaskan kembali pernyataannya terkait aset di Kota Bogor.
Menurutnya aset daerah adalah aset yang harus dijaga. Sementara aset yang tidur harus diberdayakan agar dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca:Tiwi Targetkan Purbalingga PPKM Level 1 Akhir Tahun
Kemudian aset yang seharusnya difungsikan untuk fasilitas sosial (fasos) seperti lahan TPU, harus dikawal bahwa benar fasos yang diterima pemkot benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, kata Atty, baru-baru ini.