Ikuti Kami

Atty Minta Aset Daerah Dijaga & Hasilkan PAD

Sementara aset yang tidur harus diberdayakan agar dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Atty Minta Aset Daerah Dijaga & Hasilkan PAD
Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya.

Bogor, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya menegaskan kembali pernyataannya terkait aset di Kota Bogor.

Menurutnya aset daerah adalah aset yang harus dijaga. Sementara aset yang tidur harus diberdayakan agar dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca: Tiwi Targetkan Purbalingga PPKM Level 1 Akhir Tahun

"Kemudian aset yang seharusnya difungsikan untuk fasilitas sosial (fasos) seperti lahan TPU, harus dikawal bahwa benar fasos yang diterima pemkot benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” kata Atty, baru-baru ini. 

Ia menambahkan, persoalan aset bukanlah persoalan yang hanya diperjuangkan sesaat tetapi perjuangan dan tanggungjawab semua pihak.

“Fungsi pengawasan soal aset tidak bergerak pada aset tidak terdaftar dalam neraca aset milik daerah, bukan hanya tugas DPRD tapi banyak pihak. Sebab kepentingan ini harus ditempatkan pada kepentingan yang lebih umum yaitu untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya.

Atty juga menyinggung banyaknya aset yang dikelola pihak ketiga, yang alih-alih menambah PAD, malah menambah kerugian bagi Kota Bogor.

Ia mencontohkan Gedung Wanita di Jalan Jenderal Sudirman. Ia menyebut Gedung tersebut dikelola sebuah yayasan yang tidak membayar retribusi selama 14 tahun.

Padahal harga sewa sangat murah bahkan dibawah harga sewa paling minim.

“Kalau saya anggap harga sewanya seharga dengan sewa sebuah kios bakso, mungkin juga lebih sewa kios bakso,” ketus Atty.

“Gedung Wanita yang berlokasj strategis hanya ditetapkan Rp 500 ribu per bulan. Itu pun tidak dibayar pihak yayasan selama belasan tahun, tanpa kejelasan aturan main antara hak dan kewajiban,” tambah Politisi PDI Perjuangan itu 

Masih kata Atty, pengeloalan dan pemeliharaan aset yang tidak serius dijalankan akan menambah daftar kerugian yang panjang dan warisan tata kelola aset yang amburadul di Kota Bogor.

Baca: Atty Tegaskan Perempuan Harus Punya Kesadaran Bela Negara!

Dengan begitu, Fraksi PDI Perjuangan Kota Bogor pun mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pedoman Perlindungan aset daerah untuk menjadi payung hukum dan kekuatan untuk bisa mempertahankan aset milik daerah kedepan.

“Jadi raperda soal aset ini ini akan menjadi inisiatif DPRD Kota Bogor tahun 2022,” kata Atty.

Ia menerangkan, usulan Raperda ini satu bukti keseriusan dengan tujuan menyelamatkan aset-aset milik daerah. Secara tidak langsung hal ini sebagai wujud nyata perbuatan bela negara.

Quote