Jakarta, Gesuri.id - DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk memperluas cakupan penerima manfaat yang iurannya ditanggung APBD.
Langkah ini digulirkan guna memperkuat jaring pengaman sosial bagi kelompok pekerja rentan dan informal di wilayah tersebut.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jamsostek DPRD Kota Tangsel, Adi Surya, menegaskan bahwa pembentukan Raperda ini berfokus pada perlindungan ekonomi bagi pekerja kelas bawah (wong cilik).
Baca:9 Prestasi MenterengGanjarPranowo Selama Menjabat Gubernur
Tujuan utamanya adalah melindungi para pekerja, yang kami sebut sebagai wong cilik di Tangsel, dari berbagai risiko pekerjaan seperti kecelakaan kerja atau kematian. Risiko ini tentu membawa beban ekonomi yang sangat berat bagi keluarga jika si tulang punggung mengalami musibah, ujar Adi di Gedung DPRD Kota Tangsel, Jumat (18/9/).