BAKN DPR Minta Pemerintah Cegah Exclusion Error Penyaluran Bansos

perubahan klasifikasi data tidak boleh serta-merta mencabut hak penerima bansos existing, terutama saat verifikasi ulang masih berjalan di l
Senin, 14 September 2026 21:36 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menekankan pentingnya mencegah exclusion error atau kondisi ketika masyarakat yang berhak justru luput dari penyaluran bantuan sosial (bansos).

Persoalan ini dinilai mendesak untuk dibenahi seiring penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya saat terjadi pergeseran indikator desil penerima.

Baca:Perjalanan HidupGanjarPranowo Lengkap dengan Rekam Jejak

Ketua BAKN DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, menegaskan bahwa perubahan klasifikasi data tidak boleh serta-merta mencabut hak penerima bansos existing, terutama saat verifikasi ulang masih berjalan di lapangan.

Hal yang paling utama dijaga adalah mencegah exclusion error. Artinya, jangan sampai warga yang seharusnya dapat bantuan malah tidak menerima, tegas Andreas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAKN DPR RI bersama akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9).

Baca juga :