Jakarta, Gesuri.id Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menekankan pentingnya mencegah exclusion error atau kondisi ketika masyarakat yang berhak justru luput dari penyaluran bantuan sosial (bansos).
Persoalan ini dinilai mendesak untuk dibenahi seiring penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya saat terjadi pergeseran indikator desil penerima.
Baca:Perjalanan HidupGanjarPranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
Ketua BAKN DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, menegaskan bahwa perubahan klasifikasi data tidak boleh serta-merta mencabut hak penerima bansos existing, terutama saat verifikasi ulang masih berjalan di lapangan.
Hal yang paling utama dijaga adalah mencegah exclusion error. Artinya, jangan sampai warga yang seharusnya dapat bantuan malah tidak menerima, tegas Andreas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAKN DPR RI bersama akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9).