Jakarta, Gesuri.id — Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto, mendesak pemerintah untuk segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah ini dinilai mendesak untuk membuka ruang keterlibatan lintas kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah (pemda) demi memperketat pengawasan dan efektivitas program.
Desakan tersebut disuarakan menyusul maraknya kasus dugaan keracunan massal akibat program MBG di berbagai daerah sepanjang awal September 2026. Beberapa peristiwa menonjol di antaranya menimpa 752 murid dan 25 guru SMAN 1 Lasem di Rembang (Jawa Tengah), ratusan santri di Sidoarjo (Jawa Timur), serta 352 siswa di Lombok Tengah (NTB).
Baca: Ganjar Bangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa
Bahkan, kasus keracunan di Berastagi, Kabupaten Karo (Sumatera Utara), kini telah naik ke tahap penyidikan kepolisian.
Edy menegaskan, regulasi yang ada saat ini masih membatasi peran instansi lain dalam menyokong maupun mengawasi program tersebut.
"Perpres ini harus diubah agar memberi ruang kepada kementerian/lembaga (K/L) lain dan Pemda untuk masuk. Tanpa dasar regulasi, K/L lain tidak bisa terlibat, dan pengalokasian anggaran pun menjadi sulit," ujar Edy, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (14/9).
Edy mencontohkan krusialnya keterlibatan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang memegang basis data penanganan stunting. Menurutnya, MBG seharusnya menjadi alat intervensi gizi yang terintegrasi dengan data tersebut.
Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
Ia mengibaratkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) seperti instalasi gizi di rumah sakit yang bertugas mengeksekusi kebutuhan nutrisi berdasarkan permintaan para dokter ahli.
"Dalam konteks kesehatan masyarakat (public health), SPPG ini ibarat eksekutor intervensi gizi. 'Order'-nya harus datang dari Kementerian Kesehatan terkait standar kesehatan, BKKBN terkait data stunting, dan Kementerian Pendidikan untuk data sekolah. Mekanisme ini baru bisa berjalan optimal jika Perpres-nya direvisi," tegasnya.
Melalui revisi Perpres No. 115 Tahun 2025, Edy berharap tata kelola MBG tidak hanya berfokus pada distribusi makanan, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan kualitas gizi serta keselamatan penerima manfaat di seluruh daerah.

















































































