Jakarta, Gesuri.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengingatkan pentingnya pembahasan secara menyeluruh terkait usulan Kemandirian Anggaran DPR RI dalam Rancangan Peraturan DPR RI tentang Rencana Strategis DPR RI Tahun Anggaran 20252029.
Meskipun ide kemandirian anggaran layak didukung, namun perlu dirumuskan dengan batasan-batasan yang jelas untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah moral hazard.
Baca:Benhur Watubun Imbau Masyarakat Waspadai Kondisi Cuaca Ekstrem
Saya setuju soal kemandirian anggaran DPR sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang MD3, tapi harus ada batasannya. Kalau tidak, akan muncul banyak risiko, kata Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Darmadi Durianto dalam rapat kerja Baleg DPR RI bersama Badan Keahlian DPR RI dalam rangka penyusunan Rencana Strategis DPR RI 2025-2029 di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Ia menilai, meskipun revisi Undang-Undang Keuangan Negara sempat sulit dilakukan di masa lalu, kondisi politik saat ini memberi peluang yang lebih besar untuk mendorong perubahan. Darmadi pun menyoroti perlunya kajian mendalam dari Badan Keahlian DPR RI terkait potensi dampak negatif dari penerapan kemandirian anggaran tersebut.