Ikuti Kami

Yulian Gunhar Soroti Berulang Kalinya Peristiwa Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin

parat penegak hukum harus segera mengambil langkah tegas.

Yulian Gunhar Soroti Berulang Kalinya Peristiwa Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin
Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar soroti berulang kali peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Gunhar, menyesalkan insiden kebakaran sumur minyak ilegal tradisional milik warga di Desa Kaliberau, Kecamatan Banyung Lencir, sudah pada tahap sangat membahayakan.

Seperti diketahui, terjadi pada Selasa 9 September 2025, kebakaran sumur minyak ilegal tradisional setempat menyebabkan lima orang mengalami luka-luka.

Baca: Ganjar Tegaskan Pemuda Harus Benar-benar Siap Hadapi 

''Aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah tegas. Sehingga peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal di Muba tidak berulang,'' kata Yulian Gunhar. 

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, aktivitas illegal drilling tak hanya membahayakan keselamatan masyarakat. Tapi juga memberikan dampak bagi lingkungan.

Saat ini pemerintah memang sedang menggodok aturan tentang tata kelola sumur minyak tradisional. ''Pemerintah harus mempercepat sosialiasi Instrumen Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Tua,'' imbuh Anggota DPR RI asal Sumsel itu.

Permen ESDM Jadi Payung Hukum Pengelolaan Sumur Tua, Dorong Produksi Migas Nasional.

Aturan terbaru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi rujukan penting bagi masyarakat pengelola sumur tua agar berada di bawah payung hukum yang jelas.

Melalui regulasi ini, pengelolaan sumur tua dapat dilakukan secara legal melalui badan usaha seperti BUMD, koperasi, maupun UMKM, yang selanjutnya bisa bekerja sama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Baca: Ganjar Amini Pernyataan Puan Soal Nama Sekjen PDI Perjuangan

“Permen ESDM ini hadir untuk melegalkan aktivitas masyarakat pengelola sumur tua yang selama ini berjalan tanpa aturan jelas. Tujuannya untuk meningkatkan produksi migas nasional, mendongkrak kesejahteraan masyarakat, serta memperbaiki aspek keselamatan dan lingkungan,” jelas Gunhar.

Ketua Umum KONI Sumsel itu juga menekankan pentingnya koordinasi intensif antara pemerintah daerah, SKK Migas, KKKS, dan masyarakat pengelola sumur tua. Dengan sinergi yang kuat, aktivitas eksplorasi dan produksi minyak rakyat diharapkan dapat berlangsung legal, aman, serta berkelanjutan.

Gunhar kembali menegaskan jika Permen ESDM ini menjadi momentum untuk menghentikan praktik illegal drilling maupun illegal refinery yang selama ini merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat.

Quote