Bambang Pacul Sebut Putusan MK soal Gibran Belum Masuk ke Agenda MPR

Persoalan tersebut secara resmi belum masuk ke ranah MPR sehingga lembaganya belum mengambil sikap apa pun.
Kamis, 08 Oktober 2026 17:00 WIB Jurnalis - Kristin Tambunan

Jakarta, Gesuri.id Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyatakan belum ada langkah kelembagaan yang dapat diambil terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai polemik pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Wakil Ketua MPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, menegaskan bahwa persoalan tersebut secara resmi belum masuk ke ranah MPR sehingga lembaganya belum mengambil sikap apa pun.

Baca:Ganjar Pranowo Akui Belajar Industri Kreatif dari K-POP

Belum masuk ke MPR. Santai saja dulu, ya. Ikuti saja proses, ya. Bola belum di MPR. Jadi no problem, ujar Bambang kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).

Ia menjelaskan bahwa setiap langkah hukum maupun politik di parlemen harus ditempuh melalui mekanisme kelembagaan yang sah melalui forum rapat resmi pengambilan keputusan.

Baca juga :