Bang Dhin: Aset Daerah Tak Diambil Negara, Asal Tidak Dibiarkan Telantar

Sebaliknya, regulasi tersebut dipandang sebagai instrumen penguatan tata kelola aset agar lebih produktif dan berpihak pada kepentingan masy
Jum'at, 06 Februari 2026 15:25 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) M. Syaripuddin menilai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar tidak mengancam kepemilikan aset tanah pemerintah daerah.

Sebaliknya, regulasi tersebut dipandang sebagai instrumen penguatan tata kelola aset agar lebih produktif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Baca:GanjarPranowo Tekankan Pentingnya Kritik

Dalam penjelasannya, M. Syaripuddin anggota DPRD Kalsel menyampaikan bahwa aset tanah daerah yang berstatus Barang Milik Daerah tetap aman selama digunakan untuk mendukung pelayanan publik, pembangunan daerah, dan kepentingan strategis lainnya.

PP 48/2025 menitikberatkan pada prinsip fungsi sosial tanah, yakni setiap tanah yang dikuasai negara maupun daerah harus memberikan manfaat nyata bagi rakyat.

Baca juga :