Ikuti Kami

Kebijakan Dito Anarpito Diuji: Komisi III DPRD Kabupaten Malang Persoalkan Dasar Hukum Syarat Siteplan

Adeng melontarkan kritik satire yang mempertanyakan kedudukan asosiasi dalam tata hukum negara. 

Kebijakan Dito Anarpito Diuji: Komisi III DPRD Kabupaten Malang Persoalkan Dasar Hukum Syarat Siteplan
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir,

Jakarta, Gesuri.id  – Ruang rapat Komisi III DPRD Kabupaten Malang menjadi saksi perdebatan sengit mengenai batas kewenangan birokrasi, Rabu (4/2). Rapat koordinasi gabungan yang melibatkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK), DPMPTSP, serta Bappeda ini berubah menjadi panggung kritik tajam terhadap kebijakan tambahan syarat pengajuan siteplan perumahan.

Kritik utama datang dari anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, yang mempersoalkan kebijakan Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Permukiman DPKPCK, Dito Anarpito. Dewan menilai, pihak dinas telah memperlakukan siteplan—yang sejatinya adalah rencana tapak teknis—sebagai instrumen izin baru dengan persyaratan tambahan yang tidak memiliki landasan hukum kuat.

Perdebatan memuncak saat Dito Anarpito menjelaskan bahwa kebijakan tambahan syarat tersebut bersandar pada saran asosiasi pengembang dan praktik kebiasaan yang selama ini berjalan di kantor dinas.

Baca: Ganjar Pranowo Tak Ambil Pusing Elektabilitas Ditempel Ketat

Menanggapi hal tersebut, Abdul Qodir atau yang akrab disapa Adeng, melontarkan kritik satire yang mempertanyakan kedudukan asosiasi dalam tata hukum negara. 

"Asosiasi pengembang itu lembaga pemerintah apa dan dari negara mana sampai sarannya dijadikan standar SOP? Yang saya ketahui, pengembang itu bahan pembuat kue, ya?" ujar Adeng.

Lebih lanjut, Adeng menekankan bahwa setiap tindakan pemerintahan harus bersumber dari hukum (asas legalitas), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Ia menilai tindakan DPKPCK telah melampaui batas diskresi yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Diskresi tidak boleh menambah persyaratan, tidak boleh menciptakan beban baru, dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Adeng juga meluruskan penafsiran dinas terhadap UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Menurutnya, pasal yang dirujuk oleh Dito mengatur soal perizinan mendirikan rumah, bukan pengesahan siteplan. 

"Jika pembentuk undang-undang saja tidak mengklasifikasikan siteplan sebagai izin, maka penafsiran dinas adalah penambahan norma, bukan pelaksanaan norma," tambah Adeng.

Komisi III memandang penambahan syarat tanpa dasar hukum ini berpotensi menciptakan labirin birokrasi yang panjang dan rawan kompromi. Hal ini dianggap kontraproduktif di tengah upaya percepatan pembangunan dan kondisi fiskal daerah yang sedang menyempit akibat pengurangan Transfer Ke Daerah (TKD) sebesar kurang lebih Rp600 miliar.

Baca: Ganjar Pranowo Tekankan Pentingnya Kritik

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Kabupaten Malang mengeluarkan tiga rekomendasi tegas:

1. Evaluasi kinerja Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman.

2. Penghentian segera kebijakan tambahan syarat yang tidak memiliki dasar hukum.

3. Peluang penggunaan Hak Interpelasi atau hak meminta keterangan secara resmi apabila rekomendasi dewan diabaikan oleh pihak eksekutif.

"Kami tidak menolak pengendalian tata ruang, tapi kami menolak pengendalian yang tidak punya dasar hukum. Jika syarat ini sah, tunjukkan pasal dan ayatnya. Jika tidak ada, hentikan," pungkas Adeng menutup rapat.

Quote