Ikuti Kami

Bang Dhin: Aset Daerah Tak Diambil Negara, Asal Tidak Dibiarkan Telantar

Sebaliknya, regulasi tersebut dipandang sebagai instrumen penguatan tata kelola aset agar lebih produktif dan berpihak pada kepentingan masy

Bang Dhin: Aset Daerah Tak Diambil Negara, Asal Tidak Dibiarkan Telantar
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) M. Syaripuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) M. Syaripuddin menilai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar tidak mengancam kepemilikan aset tanah pemerintah daerah. 

Sebaliknya, regulasi tersebut dipandang sebagai instrumen penguatan tata kelola aset agar lebih produktif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Baca: Ganjar Pranowo Tekankan Pentingnya Kritik

Dalam penjelasannya, M. Syaripuddin anggota DPRD Kalsel menyampaikan bahwa aset tanah daerah yang berstatus Barang Milik Daerah tetap aman selama digunakan untuk mendukung pelayanan publik, pembangunan daerah, dan kepentingan strategis lainnya. 

PP 48/2025 menitikberatkan pada prinsip fungsi sosial tanah, yakni setiap tanah yang dikuasai negara maupun daerah harus memberikan manfaat nyata bagi rakyat.

Penertiban yang diatur dalam PP tersebut bersifat bertahap dan korektif, dimulai dari inventarisasi dan evaluasi. Untuk aset tanah milik negara atau daerah, pendekatan yang ditempuh adalah pemberian rekomendasi agar instansi pengelola segera mengaktifkan pemanfaatannya, bukan pencabutan secara langsung.

Namun M. Syaripuddin juga mengingatkan bahwa aset daerah yang dibiarkan telantar tanpa rencana dan tanpa pemeliharaan berisiko menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, pengawasan DPRD terhadap pengelolaan aset tanah menjadi sangat penting.

Baca: Ganjar Pranowo Tak Ambil Pusing Elektabilitas Ditempel Ketat 

Lebih lanjut, M. Syaripuddin menilai PP 48 Tahun 2025 justru membuka ruang optimalisasi aset daerah melalui kerja sama pemanfaatan, penguatan BUMD, serta dukungan terhadap reforma agraria, ketahanan pangan, dan investasi daerah. 

Dengan pengelolaan yang aktif dan terencana, aset tanah daerah tidak hanya aman secara hukum, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

Quote