Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Irine Yusiana Roba Putri, mengingatkan orangtua siswa agar memastikan dana Program Indonesia Pintar (PIP) digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah. Ia juga menegaskan dana bantuan tersebut tidak boleh dipotong secara sepihak, baik oleh pihak bank maupun sekolah.
Saat berbicara dengan para orangtua dan guru di banyak sekolah, saya selalu menyampaikan dua hal utama dalam penyaluran Beasiswa PIP dana harus sepenuhnya dipakai untuk keperluan sekolah siswa dan tidak ada pemotongan dana tanpa persetujuan orangtua siswa, kata Irine dikutip dari akun Instagramnya Minggu (25/10/2026).
Irine mengatakan, untuk siswa jenjang sekolah dasar (SD), besaran dana PIP pada 2026 mencapai Rp450.000 per siswa. Ia memberikan contoh seorang siswa bernama Elgatan Dukomalamo, siswa kelas 2 SD Negeri Fayaul, yang menerima bantuan PIP sebesar Rp450.000.
Program Indonesia Pintar (PIP) ini untuk level SD itu besarnya 1 anak 450.000 rupiah. Contoh ya ini bapak ibu, ini siswa dengan nama Elgatan Dukomalamo. Kelas 2, sekolah SD Negeri Fayaul, ujarnya.
Ini mendapatkan program Indonesia Pintar 2026 sebesar 450.000 rupiah. Nah, besarannya bapak ibu 450.000 rupiah, sambungnya.