Ikuti Kami

Bank dan Sekolah Tidak Boleh Potong Dana PIP Tanpa Persetujuan Orangtua

Beasiswa PIP dana harus sepenuhnya dipakai untuk keperluan sekolah siswa dan tidak ada pemotongan dana tanpa persetujuan orangtua siswa.

Bank dan Sekolah Tidak Boleh Potong Dana PIP Tanpa Persetujuan Orangtua
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Irine Yusiana Roba Putri.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Irine Yusiana Roba Putri, mengingatkan orangtua siswa agar memastikan dana Program Indonesia Pintar (PIP) digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah. Ia juga menegaskan dana bantuan tersebut tidak boleh dipotong secara sepihak, baik oleh pihak bank maupun sekolah.

"Saat berbicara dengan para orangtua dan guru di banyak sekolah, saya selalu menyampaikan dua hal utama dalam penyaluran Beasiswa PIP dana harus sepenuhnya dipakai untuk keperluan sekolah siswa dan tidak ada pemotongan dana tanpa persetujuan orangtua siswa," kata Irine dikutip dari akun Instagramnya Minggu (25/10/2026).

Irine mengatakan, untuk siswa jenjang sekolah dasar (SD), besaran dana PIP pada 2026 mencapai Rp450.000 per siswa. Ia memberikan contoh seorang siswa bernama Elgatan Dukomalamo, siswa kelas 2 SD Negeri Fayaul, yang menerima bantuan PIP sebesar Rp450.000.

"Program Indonesia Pintar (PIP) ini untuk level SD itu besarnya 1 anak 450.000 rupiah. Contoh ya ini bapak ibu, ini siswa dengan nama Elgatan Dukomalamo. Kelas 2, sekolah SD Negeri Fayaul," ujarnya.

"Ini mendapatkan program Indonesia Pintar 2026 sebesar 450.000 rupiah. Nah, besarannya bapak ibu 450.000 rupiah," sambungnya.

Menurut Irine, dana tersebut harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan siswa. Ia meminta orangtua tidak membiarkan dana bantuan pendidikan digunakan untuk kebutuhan pribadi yang tidak berkaitan dengan sekolah.

"Saya cuma mau pesan, ini ada bapak, ada ibu, sebagian besar ibu-ibu ya. Saya mau pesan, saya mohon. Ketika 450.000 sudah di tangan, jangan coba-coba papah-papah rayu mama-mama untuk minta uang rokok ya," tegasnya.

Tak hanya mengingatkan orangtua, Irine juga menegaskan bank tidak diperbolehkan melakukan pemotongan terhadap dana PIP yang diterima siswa.

"Tidak boleh pihak bank potong-potong, oke," terangnya.

Irine juga menegaskan pihak yang membantu mengupayakan program tersebut tidak otomatis memiliki hak untuk meminta bagian dari dana PIP yang diterima siswa.

"Lalu saya tanya, kalau Irine Center, Nih contohnya. Eh kita yang upayakan, saya minta boleh apa tidak? Tidak boleh. Tidak boleh, ya," ujarnya.

*Sekolah Tak Boleh Potong Sepihak*

Irine turut mengingatkan pihak sekolah agar tidak melakukan pemotongan dana PIP secara sepihak. Menurut dia, jika memang terdapat tunggakan atau kewajiban tertentu yang perlu diselesaikan, hal tersebut harus terlebih dahulu mendapat persetujuan orangtua.

"Pihak sekolah boleh potong atau tidak boleh. Pihak sekolah tidak boleh memotong, ya. Boleh potong, andaikan ada mungkin tunggakan atau segala macem," katanya.

Namun, Irine kembali menekankan bahwa setiap pemotongan untuk keperluan tertentu harus dilakukan secara transparan dan dengan persetujuan orangtua siswa.

"Tetapi itu harus dengan persetujuan dan sepengetahuan bapak ibu sekalian," tegasnya.

Ia berharap penyaluran PIP dapat berjalan sesuai tujuan program dan benar-benar memberikan manfaat bagi siswa penerima. Dana yang diterima diharapkan dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan pendidikan, bukan menjadi sumber pungutan atau pemotongan tanpa persetujuan orangtua.

Quote