Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meminta Pemprov Babel untuk melakukan kajian ulang terhadap Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 tentang jenis pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Babel, Me Hoa, menegaskan aturan teknis tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat, terutama dalam konteks perlindungan bagi korban kekerasan perempuan dan anak.
Menurutnya, banyak kasus kekerasan yang terjadi di Babel justru tidak bisa ditanggung BPJS, sehingga keluarga korban terbebani biaya besar untuk pengobatan.
Baca:GanjarNilai Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Harus Dikaji
Kita bisa lihat contoh kasus di Babel ini, ada korban penikaman yang dilakukan mantan suaminya, lalu yang terbaru penyiraman air keras kepada seorang wanita di Parit Lalang. Semua korban ini tidak ditanggung BPJS, dan akhirnya meninggalkan hutang yang memberatkan keluarga, kata Me Hoa, Senin (18/8).