Banteng Babel Minta Kaji Ulang Pergub Tentang Jenis Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS

Negara harus hadir memberi jaminan kepastian layanan kesehatan tanpa membeda-bedakan kondisi medis korban.
Rabu, 20 Agustus 2025 01:03 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meminta Pemprov Babel untuk melakukan kajian ulang terhadap Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 tentang jenis pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Babel, Me Hoa, menegaskan aturan teknis tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat, terutama dalam konteks perlindungan bagi korban kekerasan perempuan dan anak.

Menurutnya, banyak kasus kekerasan yang terjadi di Babel justru tidak bisa ditanggung BPJS, sehingga keluarga korban terbebani biaya besar untuk pengobatan.

Baca:GanjarNilai Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Harus Dikaji

Kita bisa lihat contoh kasus di Babel ini, ada korban penikaman yang dilakukan mantan suaminya, lalu yang terbaru penyiraman air keras kepada seorang wanita di Parit Lalang. Semua korban ini tidak ditanggung BPJS, dan akhirnya meninggalkan hutang yang memberatkan keluarga, kata Me Hoa, Senin (18/8).

Baca juga :