Ikuti Kami

Banteng Babel Minta Kaji Ulang Pergub Tentang Jenis Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS

Negara harus hadir memberi jaminan kepastian layanan kesehatan tanpa membeda-bedakan kondisi medis korban.

Banteng Babel Minta Kaji Ulang Pergub Tentang Jenis Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS
‎Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Babel, Me Hoa.

Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meminta Pemprov Babel untuk melakukan kajian ulang terhadap Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2025 tentang jenis pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan.

‎Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Babel, Me Hoa, menegaskan aturan teknis tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat, terutama dalam konteks perlindungan bagi korban kekerasan perempuan dan anak.

‎Menurutnya, banyak kasus kekerasan yang terjadi di Babel justru tidak bisa ditanggung BPJS, sehingga keluarga korban terbebani biaya besar untuk pengobatan.

Baca: Ganjar Nilai Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Harus Dikaji 

‎“Kita bisa lihat contoh kasus di Babel ini, ada korban penikaman yang dilakukan mantan suaminya, lalu yang terbaru penyiraman air keras kepada seorang wanita di Parit Lalang. Semua korban ini tidak ditanggung BPJS, dan akhirnya meninggalkan hutang yang memberatkan keluarga,” kata Me Hoa, Senin (18/8).

Dia menambahkan, korban penyiraman air keras di Parit Lalang saat ini bahkan harus menanggung tagihan rumah sakit hingga Rp25 juta, karena tidak masuk dalam skema layanan BPJS. Kondisi ini membuat penanganan medis korban tersendat akibat keterbatasan biaya.

‎Menurut Me Hoa, situasi tersebut menjadi alarm bagi pemerintah daerah agar segera melakukan review mendalam terhadap Pergub Nomor 9 Tahun 2025.

Revisi aturan itu, lanjutnya, sebaiknya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi perempuan, lembaga perlindungan anak, akademisi, serta pihak rumah sakit, sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih komprehensif dan berpihak pada masyarakat rentan.

‎“Pergub ini masih kurang lengkap sehingga perlu ditelaah kembali. Jangan sampai aturan yang ada justru mengabaikan korban yang sangat membutuhkan perlindungan. Prinsipnya, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau salus populi suprema lex,” tegas Me Hoa.

‎Lebih lanjut anggota Komisi IV DPRD Babel itu menekankan, Fraksi PDI Perjuangan menaruh perhatian serius pada perlindungan perempuan dan anak, terutama korban kekerasan.

‎Dirinya menilai, negara harus hadir memberi jaminan kepastian layanan kesehatan tanpa membeda-bedakan kondisi medis korban.

Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029

‎“Kami berharap Pemprov Babel bisa menyerap aspirasi ini dan melakukan langkah konkret. Korban kekerasan dalam kondisi darurat seharusnya mendapat prioritas layanan kesehatan. Jangan sampai ada korban yang tidak tertolong hanya karena persoalan biaya,” katanya.

‎Masih kata Me Hoa, usulan kajian ulang Pergub Nomor 9 Tahun 2025 tersebut sudah dituangkan dalam surat resmi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Babel dengan nomor 004/F.PDIP/EXT/VIII/2025 yang disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

‎Fraksi PDI Perjuangan meyakini, jika regulasi ini diperbaiki, maka akan memberi dampak positif terhadap pemenuhan hak dasar masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dalam menghadirkan keadilan sosial.

Quote