Banteng Jember Sikapi Pemblokiran Data ASN Pemkab

Tidak dilaksanakannya rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada di wilayah setempat.
Rabu, 04 November 2020 10:54 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jember, Gesuri.id - DPC PDI Perjuangan Jember menyikapi pemblokiran data Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terkait tidak dilaksanakannya rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada di wilayah setempat.

Rekomendasi KASN terkait pelanggaran netralitas belum ditindaklanjuti oleh Bupati Jember Faida, sehingga pemblokiran data ASN dilakukan oleh Kemendagri, kata Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Jember Anasrul, di Kantor DPC PDI Perjuangan setempat, baru-baru ini.

Baca:Bobby Nasution Akan Terapkan Merit Sistem UntukASN

Menurutnya, Plt Bupati Jember Abdul Muqit Arief harus menindaklanjuti rekomendasi KASN yang menjatuhkan sanksi kepada Camat Tanggul M Ghozali, karena dinilai melanggar netralitas ASN dalam Pilkada Jember.

Baca juga :