Ikuti Kami

Tanggap Darurat Gempa Flores Dikritik, Andreas Hugo Minta Bantuan Tak Pilih Kasih!

Andreas memeringatkan agar tindakan tanggap darurat terhindar dari praktik diskriminasi bantuan maupun pengabaian hak dasar para pengungsi.

Tanggap Darurat Gempa Flores Dikritik, Andreas Hugo Minta Bantuan Tak Pilih Kasih!
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, memintanya Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dan Komnas HAM untuk memantau ketat proses penanganan korban gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Ia memeringatkan agar tindakan tanggap darurat terhindar dari praktik diskriminasi bantuan maupun pengabaian hak dasar para pengungsi.

Gempa bumi bermagnitudo 7,7 yang berpusat di Laut Flores—27 kilometer dari Mbay, Ibu Kota Kabupaten Nagekeo—terjadi pada 15 Agustus 2026 dan dampaknya masih dirasakan hingga saat ini. Bencana tersebut telah merenggut sedikitnya 71 korban jiwa, melukai ratusan warga, serta memaksa ribuan keluarga mengungsi di tengah momentum peringatan HUT Ke-81 RI.

Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo

Meski jajaran kementerian terkait serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah turun ke lapangan dan mengirimkan bantuan logistik via udara dan laut, distribusi di tingkat bawah dilaporkan masih terkendala.

Laporan media lokal dan pengaduan warga mengindikasikan banyak korban belum menerima bantuan tenda, bahan pangan, maupun pelayanan medis. Kondisi ini diperparah oleh terputusnya jaringan listrik, telekomunikasi, serta akses jalan akibat tanah longsor dari posko utama menuju wilayah kecamatan dan desa.

Menanggapi kendala tersebut, Andreas menegaskan bahwa keterlambatan maupun penanganan bencana yang buruk berpotensi mengarah pada pelanggaran HAM.

“Keterlambatan bantuan yang menyebabkan korban sakit atau meninggal di pengungsian, serta diskriminasi bantuan berdasarkan kelompok tertentu, merupakan bentuk pelanggaran HAM. Terlebih saat ini beberapa kabupaten di Flores sedang menggelar proses pemilihan kepala desa, sehingga pembagian bantuan sangat rentan dimanipulasi jika tidak diawasi dengan ketat,” kata politisi PDI Perjuangan dari Dapil NTT I tersebut.

Andreas juga menyoroti ketimpangan penanganan antara dua kategori pengungsi, yakni pengungsi terpusat yang berada di posko terpadu pemerintah dan pengungsi mandiri yang mendirikan tenda swadaya di pekarangan rumah atau kebun karena trauma gempa susulan.

Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda

Ia mendesak pemerintah memastikan pemerataan logistik serta memprioritaskan pendataan bagi kelompok rentan, seperti lansia, anak-anak, balita, ibu hamil dan menyusui, serta penyandang disabilitas yang membutuhkan penanganan khusus.

“Gempa bumi ini memang murni bencana alam. Namun, pengabaian bantuan dan pembiaran oleh otoritas terkait yang menyebabkan warga kehilangan hak atas hidup, kesehatan, pangan, dan rasa aman dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Andreas menyampaikan rasa duka cita mendalam bagi para korban dan keluarga terdampak di daerah pemilihannya. Ia mengajak seluruh masyarakat untuk saling menguatkan dan optimistis dapat bangkit melewati masa-masa sulit pascabencana.

Quote