Palu, Gesuri.id Implementasi Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dinilai belum berjalan optimal.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulteng, Sri Indraningsih Lalusu, mengungkapkan bahwa mandeknya pelaksanaan ini dipicu oleh banyaknya Perda yang belum memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana.
Baca:9 Prestasi MenterengGanjarPranowo Selama Menjabat Gubernur
Menurut politisi dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut, keberadaan Pergub sangat krusial untuk memperkuat implementasi kebijakan di lapangan. Tanpa adanya aturan pelaksana, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kesulitan menerjemahkan Perda ke dalam teknis operasional.
Masih banyak produk hukum daerah atau Perda yang telah diterbitkan, namun belum memiliki Pergub. Oleh karena itu, untuk mengimplementasikan pelaksanaannya, perlu penguatan melalui Pergub, ujar Sri Indraningsih kepada Tribunpalu.com, Sabtu (18/7).