Ikuti Kami

Bapemperda DPRD Sulteng Desak Pemprov Percepat Penerbitan Pergub untuk Optimalkan Perda

Bapemperda DPRD Sulteng Desak Pemprov Percepat Penerbitan Pergub untuk Optimalkan Perda

Bapemperda DPRD Sulteng Desak Pemprov Percepat Penerbitan Pergub untuk Optimalkan Perda
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulteng, Sri Indraningsih Lalusu.

Palu, Gesuri.id – Implementasi Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dinilai belum berjalan optimal. 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulteng, Sri Indraningsih Lalusu, mengungkapkan bahwa mandeknya pelaksanaan ini dipicu oleh banyaknya Perda yang belum memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana.

Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur

​Menurut politisi dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut, keberadaan Pergub sangat krusial untuk memperkuat implementasi kebijakan di lapangan. Tanpa adanya aturan pelaksana, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kesulitan menerjemahkan Perda ke dalam teknis operasional.

​"Masih banyak produk hukum daerah atau Perda yang telah diterbitkan, namun belum memiliki Pergub. Oleh karena itu, untuk mengimplementasikan pelaksanaannya, perlu penguatan melalui Pergub," ujar Sri Indraningsih kepada Tribunpalu.com, Sabtu (18/7).

​Sri menjelaskan bahwa Pergub tidak hanya berfungsi sebagai panduan teknis, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi aparatur daerah dalam mengeksekusi amanat undang-undang. Atas dasar itulah, ia mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng untuk bergerak cepat menyusun Pergub bagi Perda yang masih "ompong" tanpa aturan pelaksana.

​Selain mendorong percepatan Pergub, Bapemperda DPRD Sulteng juga mengusulkan adanya inventarisasi dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh produk hukum daerah yang saat ini berlaku. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan regulasi daerah tetap selaras dengan perkembangan hukum nasional dan kebutuhan masyarakat.

Baca: Kisah Perjuangan Ganjar dari Mahasiswa Sampai Jadi Capres

​Sri Indraningsih menegaskan, Perda yang sudah usang atau tidak lagi relevan harus berani dievaluasi, direvisi, bahkan dicabut. Sebaliknya, Perda yang krusial bagi hajat hidup orang banyak harus segera dilengkapi Pergub agar dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat.

​Ia berharap sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam mempercepat penyusunan Pergub ini dapat mendongkrak efektivitas roda pemerintahan.

​"Dengan demikian, setiap produk hukum daerah tidak hanya menjadi dokumen di atas kertas, tetapi benar-benar mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan di Sulawesi Tengah," pungkasnya.

Quote