​Batal demi Hukum! Kader PDI Perjuangan Desak DPR Pemakzulan Gibran, Bukan Mundur

Menurutnya, Gibran harus diberhentikan secara tidak terhormat melalui mekanisme pemakzulan (impeachment).
Minggu, 01 November 2026 15:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id Kader PDI Perjuangan yang juga praktisi hukum, Novita Gulo, S.H., menegaskan bahwa desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri merupakan langkah keliru yang justru merugikan negara.

Menurutnya, Gibran harus diberhentikan secara tidak terhormat melalui mekanisme pemakzulan (impeachment).

​Novita menjelaskan, mengundurkan diri berarti keluar dari jabatan secara terhormat. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, wakil presiden yang berhenti dengan hormat tetap berhak menerima uang pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok seumur hidup.

Baca:Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo

Hak tersebut mencakup tunjangan, fasilitas kesehatan, rumah dinas, kendaraan, staf khusus, hingga pengawalan dari Paspampres.

Baca juga :