Jakarta, Gesuri.id — Kader PDI Perjuangan yang juga praktisi hukum, Novita Gulo, S.H., menegaskan bahwa desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri merupakan langkah keliru yang justru merugikan negara.
Menurutnya, Gibran harus diberhentikan secara tidak terhormat melalui mekanisme pemakzulan (impeachment).
Novita menjelaskan, mengundurkan diri berarti keluar dari jabatan secara terhormat. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, wakil presiden yang berhenti dengan hormat tetap berhak menerima uang pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok seumur hidup.
Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo
Hak tersebut mencakup tunjangan, fasilitas kesehatan, rumah dinas, kendaraan, staf khusus, hingga pengawalan dari Paspampres.
"Mundur itu jebakan. Mundur atas permintaan sendiri berarti keluar dengan hormat. Cacat syarat akhirnya 'dicuci' menjadi terhormat. Enak sekali," ujar Novita dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11).
Novita menilai dasar hukum untuk memberhentikan Gibran kini sudah terang benderang. Ia menyoroti Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 yang menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019—dokumen pengganti ijazah SMA Gibran saat mendaftar cawapres—tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan MA tersebut memperkuat pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA maupun dokumen setara milik Gibran.
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
"MK tidak menemukan ijazahnya, MA membatalkan surat keterangannya. Lalu, atas dasar apa Gibran dianggap memenuhi syarat? Negara bisa rugi dua kali: pernah dipimpin pejabat yang cacat syarat, lalu dipaksa membiayainya seumur hidup. Prinsip hukumnya jelas, ex injuria jus non oritur—hak tidak boleh lahir dari sebuah pelanggaran," tegasnya.
Oleh karena itu, Novita mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera memproses mekanisme pemakzulan sesuai ketentuan Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Gibran harus diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat, bukan berhenti dengan hormat. Itulah kepastian hukum yang adil sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," kata Novita menandaskan.

















































































