Jakarta, Gesuri.id - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka semakin memperjelas bahwa syarat konstitusi untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden tidak terpenuhi sejak awal.
Hasto menegaskan, rekayasa politik maupun penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) pada akhirnya akan terkuak melalui proses hukum yang sah.
"Ini membuktikan bahwa di dalam politik tidak ada kebohongan yang abadi, terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power. Di situlah kebenaran akan mencari jalannya sendiri. Keputusan Mahkamah Agung semakin memperkuat fakta bahwa penyetaraan ijazah Gibran melalui surat keterangan—yang di dalam sidang MK ternyata ijazahnya tidak ditemukan—bermasalah," ujar Hasto di Lampung, Jumat (30/10/2026) malam.
Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda
Hasto menerangkan, keabsahan ijazah merupakan pemenuhan syarat konstitusional yang sangat fundamental, yakni calon presiden dan wakil presiden sekurang-kurangnya berijazah SMA atau sederajat.
Ia turut mengaitkan temuan persoalan ijazah tersebut dengan rangkaian penyalahgunaan kekuasaan lain, seperti Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang melibatkan pelanggaran etika berat mantan Ketua MK Anwar Usman, hingga politisasi bantuan sosial (bansos) menjelang akhir masa jabatan Presiden Jokowi.
"Ini telah menyentuh hal yang sangat fundamental bahwa syarat yang ditetapkan oleh konstitusi tidak dipenuhi. Persoalan ini ditambah dengan kasus pelanggaran etika berat oleh Paman Usman, serta abuse of power melalui bansos berskala besar yang menyebabkan beban fiskal pada masa pemerintahan Pak Prabowo mengalami kesulitan. Kesemuanya melengkapi gambaran berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan," terangnya.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Melihat maraknya gelombang delegitimasi publik, Hasto mendukung imbauan dari politikus PDI Perjuangan, seperti Komarudin Watubun dan Andreas Hugo Pareira, yang mendesak Gibran untuk secara sukarela mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.
Terkait wacana penggunaan Hak Angket di DPR RI, Hasto mengakui bahwa PDI Perjuangan tidak dapat melangkah sendirian karena hanya menguasai 110 kursi atau sekitar 18 persen dari total kekuatan parlemen. Meski demikian, komunikasi politik lintas partai saat ini terus dibangun.
"Pak Komarudin dan Pak Andreas Pareira sudah meminta yang bersangkutan sebaiknya mundur, dan ini merupakan aspirasi dari begitu banyak rakyat. Mengenai hak angket, kami hanya memiliki 110 kursi sehingga diperlukan dialog dengan partai-partai lain. Ini harus menjadi persoalan kita sebagai bangsa, bukan persoalan satu partai saja, agar tidak menciptakan krisis moral dan keteladanan yang berkepanjangan," pungkas Hasto.

















































































