Jakarta, Gesuri.id - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka memantik reaksi keras dari PDI Perjuangan.
Putusan tingkat kasasi tersebut dinilai menjadi bukti hukum sah yang mempertegas bahwa Wakil Presiden RI itu memang tidak memiliki dokumen kelulusan setara Sekolah Menengah Atas (SMA).
Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, menyatakan bahwa keraguan publik terkait keabsahan dokumen pendaftaran Gibran pada Pilpres 2024 kini terjawab secara sah dan meyakinkan.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Menurutnya, sejak awal proses pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK), indikasi kejanggalan dokumen tersebut sudah terlihat terang benderang.
"Dari awal pembuktian di MK, saya sudah menduga persoalan ini akan membuka tabir bahwa yang bersangkutan memang tidak memiliki ijazah SMA atau dokumen yang disetarakan," tegas Andreas kepada Tribunnews.com, Jumat (30/10/2026).
Andreas menyimak, penggunaan lembar surat keterangan (suket) saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak awal sudah mengisyaratkan ketiadaan kelulusan formal yang baku.
"Penggunaan suket saja sudah menjelaskan keadaan sebenarnya. Jika memang memiliki kelulusan yang diakui, dokumen yang diterbitkan seharusnya berbentuk Surat Tanda Penyetaraan Ijazah, bukan sekadar suket," ujarnya.
"Putusan MA ini makin mempertegas bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai tanda kelulusan setara SMA di Indonesia." Tambahnya.
Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
Langkah hukum ini bermula saat Majelis Hakim Kasasi MA mengabulkan seluruh gugatan yang diSkandalajukan oleh pemohon, Subhan Palal. Perkara nomor 742 K/TUN/2026 tersebut resmi diputus pada Jumat (30/10/2026).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Majelis Hakim yang diketuai Yulius bersama hakim anggota Hari Sugiharto dan Maftuh Effendi secara resmi membatalkan putusan tingkat sebelumnya (judex facti) dan mengadili sendiri perkara tersebut.
"742 K/TUN/2026. Kabul kasasi. Batal judex facti. Adili sendiri: Kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi amar putusan resmi sebagaimana tertuang dalam laman SIPP PTUN Jakarta.

















































































