Ngabang, Gesuri.id - Bupati Landak, Karolin Margret Natasa melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Landak mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penetapan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) pada Bulan Ramadhan 1440 Hijriah.
Kita memberikan kemudahan bagi ASN yang melaksanakan ibadah puasa dengan mengurangi jam kerja agar mereka bisa bekerja dan beribadah secara maksimal, kata Karolin di Ngabang, Jumat (10/5), terkait SE Nomor : 800/466.1/BKPSDM-C itu.
Baca: Bupati Landak Minta IDI Tingkatkan Profesionalisme
Penetapan jam kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak itu mengatur tentang jam kerja pada hari Senin hingga Kamis masuk kerja pada pukul 08:00 WIB sampai 15:00 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 12:00 WIB sampai 12:30 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat masuk kerja pada pukul 08:00 WIB sampai pukul 15:30 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 11:30 WIB sampai 12:30 WIB.