Ikuti Kami

Beri Kemudahan ASN, Karolin Keluarkan SE Penetapan Jam Kerja

Pemkab Landak memberikan kemudahan bagi ASN agar mereka bisa bekerja dan beribadah secara maksimal.

Beri Kemudahan ASN, Karolin Keluarkan SE Penetapan Jam Kerja
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa.

Ngabang, Gesuri.id - Bupati Landak, Karolin Margret Natasa melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Landak mengeluarkan surat edaran  (SE) tentang penetapan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) pada Bulan Ramadhan 1440 Hijriah.

"Kita memberikan kemudahan bagi ASN yang melaksanakan ibadah puasa dengan mengurangi jam kerja agar mereka bisa bekerja dan beribadah secara maksimal," kata Karolin di Ngabang, Jumat (10/5), terkait SE Nomor : 800/466.1/BKPSDM-C itu.

Baca: Bupati Landak Minta IDI Tingkatkan Profesionalisme

Penetapan jam kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak itu mengatur tentang jam kerja pada hari Senin hingga Kamis masuk kerja pada pukul 08:00 WIB sampai 15:00 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 12:00 WIB sampai 12:30 WIB.

Sedangkan pada hari Jumat masuk kerja pada pukul 08:00 WIB sampai pukul 15:30 WIB dengan waktu istirahat dari pukul 11:30 WIB sampai 12:30 WIB.

Selain jam kerja pihaknya juga mengatur rutinitas apel pagi Senin hingga Jum’at menjadi Pukul 07:45 WIB, apel sore Senin hingga Kamis pukul 14:45 WIB, Apel sore Jumat pukul 15:15 WIB dan untuk kegiatan senam hari Jumat ditiadakan.

"Ini berlaku untuk seluruh PNS di lingkungan Pemerintah kabupaten Landak," tuturnya.

Baca: Karolin Minta KTNA Landak Maksimalkan Peran

Lebih lanjut, Karolin menjelaskan surat edaran penetapan jam kerja PNS tersebut berlaku pada hari pertama hingga berakhirnya Bulan Ramadhan, serta untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bidang pelayanan langsung kepada masyarakat dapat mengatur jam kerja PNS tersebut dengan tidak mengurangi pelayanan yang berjalan.

"Saya mengingatkan bagi Pimpinan OPD yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk mengatur pengawasan mengenai ketentuan jam kerja PNS, supaya pelayanan tetap berjalan seperti biasanya," katanya.

Quote