Bintang Pastikan Pemerintah Berupaya Penuhi Hak Anak

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif dan ramah anak, termasuk memperbaiki regulasi.
Jum'at, 20 November 2020 13:30 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga mengatakan bahwa selama masa 30 tahun setelah ratifikasi Konvensi Hak Anak, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif dan ramah anak, termasuk di antaranya memperbaiki regulasi.

Pertama adalah melakukan amandemen kedua terhadap Undang-Undang Dasar 1945 pada 2000 dengan memasukkan Pasal 28B Ayat(2), kata Bintang dalam acara Peringatan 30 Tahun Ratifikasi Konvensi Hak Anak dan Peringatan Hari Anak Sedunia yang digelar virtual di Jakarta, Jumat (20/11).

Pasal 28B Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi, Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Baca:Hari Anak Sedunia Momentum PemenuhanHak Anak

Baca juga :