Bobby Izinkan UMKM Boleh Layani Pengunjung Makan

Jumlah pelaku UMKM sebanyak 1.603 unit terdiri dari usaha mikro 1.480 unit, usaha kecil 112 unit dan usaha menengah 11 unit.
Rabu, 28 Juli 2021 10:00 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Medan, Gesuri.id - Pemkot Medan menyebut pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) boleh melayani pengunjung makan di tempat terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus 2021.

Kemarin tidak boleh makan di tempat, dan harus take away (bawa pulang). Sekarang ini, diperbolehkan maksimal 20 menit, terang Wali Kota Medan, Bobby Nasution di Medan, Senin (26/7).

Baca:Kasus COVID-19 Merangkak Naik, Ini LangkahBobby

Menantu Presiden Jokowi ini menjelaskan, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan miliki tempat usaha di ruang terbuka dengan protokol kesehatan yang ketat dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Baca juga :