Medan, Gesuri.id - Pemkot Medan menyebut pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) boleh melayani pengunjung makan di tempat terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus 2021.
Kemarin tidak boleh makan di tempat, dan harus take away (bawa pulang). Sekarang ini, diperbolehkan maksimal 20 menit, terang Wali Kota Medan, Bobby Nasution di Medan, Senin (26/7).
Baca:Kasus COVID-19 Merangkak Naik, Ini LangkahBobby
Menantu Presiden Jokowi ini menjelaskan, warung makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan miliki tempat usaha di ruang terbuka dengan protokol kesehatan yang ketat dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.