Medan, Gesuri.id - Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyebut, pengelola Mal Centre Point dibolehkan mencicil tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp56 miliar hingga akhir tahun ini.
Saya belum tahu, apakah sudah dibayar. Nanti saya cek ke BPPRD Medan. Tapi dari hasil rapat kita, disepakati boleh dilakukan pembayaran sampai akhir tahun, tegas Bobby di Medan, Selasa (13/7).
Baca:BobbySiap Tambah Tempat Isolasi
Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, lanjut dia, tetap memberi kelonggaran kepada PT Agra Citra Kharisma (ACK) selaku pengelola Mal Centre Point agar segera melunasi pajaknya.