Brando Ingatkan Perlunya Aturan Terkait Kewajiban Tempat Usaha Sediakan Lahan Parkir

Saat ini banyak pemilik usaha yang memiliki tempat usaha namun tidak memiliki lahan parkir sehingga mereka parkir di bahu jalan.
Kamis, 24 April 2025 09:05 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengingatkan perlunya aturan terkait kewajiban bagi pertokoan, pusat kuliner dan juga pemilik mobil agar bisa menyediakan tempat parkir yang memadai.

Tempat usaha banyak yang tidak memiliki lahan parkir. Mereka parkir di sekitar wilayah komersial dan ini mengganggu kenyamanan warga di sekitarnya, kata Anggota Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Brando Susanto di Jakarta, Rabu.

Baca:GanjarPranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional

Menurut dia, selain tempat usaha pemerintah juga perlu mengatur terkait kewajiban pemilik kendaraan memiliki lahan parkir karena ini bisa menyebabkan banyak parkir sembarangan atau liar.

Baca juga :