Ikuti Kami

Brando Ingatkan Perlunya Aturan Terkait Kewajiban Tempat Usaha Sediakan Lahan Parkir

Saat ini banyak pemilik usaha yang memiliki tempat usaha namun tidak memiliki lahan parkir sehingga mereka parkir di bahu jalan.

Brando Ingatkan Perlunya Aturan Terkait Kewajiban Tempat Usaha Sediakan Lahan Parkir
Anggota Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Brando Susanto.

Jakarta, Gesuri.id - Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengingatkan perlunya aturan terkait kewajiban bagi pertokoan, pusat kuliner dan juga pemilik mobil agar bisa menyediakan tempat parkir yang memadai.

"Tempat usaha banyak yang tidak memiliki lahan parkir. Mereka parkir di sekitar wilayah komersial dan ini mengganggu kenyamanan warga di sekitarnya," kata Anggota Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Brando Susanto di Jakarta, Rabu.

Baca: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional

Menurut dia, selain tempat usaha pemerintah juga perlu mengatur terkait kewajiban pemilik kendaraan memiliki lahan parkir karena ini bisa menyebabkan banyak parkir sembarangan atau liar.

Ia menjelaskan, saat ini banyak pemilik usaha yang memiliki tempat usaha namun tidak memiliki lahan parkir sehingga mereka parkir di bahu jalan. Hal itu menjadi semrawut.

Brando mengusulkan agar aturan terkait lahan parkir di tempat usaha perlu ditegakkan supaya para pengusaha ini tidak sembarangan.

"Banyak pemilik ruko yang memiliki kendaraan lebih dari satu dan melebihi lahan parkir yang dimiliki sehingga parkir sembarangan dan dilakukan di pinggir jalan," ujarnya.

Baca: Ganjar Pranowo Harap Masalah Gas Melon Cepat Tuntas

Brando mengatakan bahwa dengan adanya penataan lahan parkir oleh Pemprov DKI selain memberikan kenyamanan juga dapat menambah pemasukan untuk pendapatan asli daerah (PAD).

Sebelumnya, Pansus DPRD DKI Jakarta menyatakan PAD dari sektor parkir masih belum tergarap maksimal dan bahkan terdapat kebocoran karena potensi yang dimiliki begitu besar bila dibandingkan pemasukannya.

Quote