Budhi Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019, tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotopika dan Zat Adiktif Lainnya.
Minggu, 10 April 2022 23:59 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Tulang Bawang Barat, Gesuri.id - Angota DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019, tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotopika dan Zat Adiktif Lainnya, di Desa Panaragan Jaya Utama Kecamatan Tuba Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, Sabtu (9/4),

Kegiatan ini, sangat bermakna bagi masyarakat Panaragan khususnya. Disamping memberikan pemahaman tentang Perda Narkotika. Juga, menjadikan wadah silaturahmi antar sesama. Apalagi, saudarasaudara disini baru terkena musibah, kata Budhi.

Baca:BudhiDesak Pemprov Lampung Segera Bayar Bonus Atlet PON

Srikandi PDI Perjuangan ini mengharapkan dengan dilakukannya sosialisasi peraturan daerah tentang penyalahgunaan narkotika dan psikotropika ini maka masyarakat bisa mendapatkan informasi dan memahami secara utuh upaya pencegahan pada penggunaan zat adiktif yang kerap terjadi dikalangan remaja tersebut, khususnya pelajar.

Baca juga :