Ikuti Kami

Budhi Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019, tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotopika dan Zat Adiktif Lainnya.

Budhi Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019
Angota DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati.

Tulang Bawang Barat, Gesuri.id - Angota DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019, tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotopika dan Zat Adiktif Lainnya, di Desa Panaragan Jaya Utama Kecamatan Tuba Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, Sabtu (9/4),

“Kegiatan ini, sangat bermakna bagi masyarakat Panaragan khususnya. Disamping memberikan pemahaman tentang Perda Narkotika. Juga, menjadikan wadah silaturahmi antar sesama. Apalagi, saudara–saudara disini baru terkena musibah,” kata Budhi.

Baca: Budhi Desak Pemprov Lampung Segera Bayar Bonus Atlet PON

Srikandi PDI Perjuangan ini mengharapkan dengan dilakukannya sosialisasi peraturan daerah tentang penyalahgunaan narkotika dan psikotropika ini maka masyarakat bisa mendapatkan informasi dan memahami secara utuh upaya pencegahan pada penggunaan zat adiktif yang kerap terjadi dikalangan remaja tersebut, khususnya pelajar.

“Peran orang tua menjadi paling utama, untuk memberantas peredaran, dan pengguna obat terlarang tersebut. Karena, dampaknya sangat besar bagi masa depan anak bangsa,” tegasnya.

Baca: Eko Gelar Pelatihan Memasak & Digitalisasi Pemasaran

Oleh karena itu Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Bidang Penanggulangan Bencana tersebut meminta kepada warga masyarakat di Desa Panaragan Jaya Utama yang hadir agar dapat menyerap materi yang diberikan, sehingga pemaparan materi dari dua narasumber utama bisa di sampaikan atau dibagikan ke saudara, tetangga terdekat.

“Peserta yang hadir terbatas, karena masih dalam situasi pandemi covid. Jadi, saya minta sampaikan dan bagikan ilmu yang didapat disini,” ujarnya Buddhi.

Quote