Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Budi S. Kanang, menegaskan momentum revisi UU BUMN harus dimanfaatkan untuk mempertegas amanat Pasal 33 UUD 1945 agar pengelolaan BUMN kembali pada tujuan kemakmuran rakyat, bukan sekadar keuntungan bisnis.
Kalau di negara lain seperti Cina, BUMN dikuasai negara dan hasilnya untuk rakyat. Kita juga bisa melakukan hal yang sama. Momentum revisi undang-undang ini penting untuk restart pengelolaan BUMN, ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI dengan sejumlah pakar hukum di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Menurut Budi, Pasal 33 UUD 1945 secara jelas mengamanatkan penguasaan negara atas sumber daya penting untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, revisi UU BUMN tidak boleh hanya kosmetik, tetapi harus memastikan pengelolaan BUMN lebih berpihak pada publik.
Budi juga menyoroti banyaknya kasus kerugian di BUMN yang masih membingungkan dari sisi hukum. Ia mencontohkan pembelian mesin pesawat Garuda yang tidak sesuai spesifikasi, proyek PLN yang mangkrak, hingga pembangunan bandara dan pengadaan bus yang akhirnya merugi.
Pertanyaannya, ini kerugian negara atau kerugian perusahaan? Jangan sampai tafsir yang berbeda justru membingungkan, apalagi membebani direksi. Undang-undang harus jelas memberi batasan dan arah, tegasnya.