Ikuti Kami

Budi Kanang: Revisi UU BUMN Harus Pertegas Amanat Pasal 33 UUD 1945

Kalau di negara lain seperti Cina, BUMN dikuasai negara dan hasilnya untuk rakyat.

Budi Kanang: Revisi UU BUMN Harus Pertegas Amanat Pasal 33 UUD 1945
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Budi S. Kanang - Foto: Istimewa

Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Budi S. Kanang, menegaskan momentum revisi UU BUMN harus dimanfaatkan untuk mempertegas amanat Pasal 33 UUD 1945 agar pengelolaan BUMN kembali pada tujuan kemakmuran rakyat, bukan sekadar keuntungan bisnis.

“Kalau di negara lain seperti Cina, BUMN dikuasai negara dan hasilnya untuk rakyat. Kita juga bisa melakukan hal yang sama. Momentum revisi undang-undang ini penting untuk restart pengelolaan BUMN,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI dengan sejumlah pakar hukum di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Menurut Budi, Pasal 33 UUD 1945 secara jelas mengamanatkan penguasaan negara atas sumber daya penting untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, revisi UU BUMN tidak boleh hanya kosmetik, tetapi harus memastikan pengelolaan BUMN lebih berpihak pada publik.

Budi juga menyoroti banyaknya kasus kerugian di BUMN yang masih membingungkan dari sisi hukum. Ia mencontohkan pembelian mesin pesawat Garuda yang tidak sesuai spesifikasi, proyek PLN yang mangkrak, hingga pembangunan bandara dan pengadaan bus yang akhirnya merugi.

“Pertanyaannya, ini kerugian negara atau kerugian perusahaan? Jangan sampai tafsir yang berbeda justru membingungkan, apalagi membebani direksi. Undang-undang harus jelas memberi batasan dan arah,” tegasnya.

Budi menilai, kepastian hukum dalam revisi UU BUMN penting agar direksi BUMN tidak terjebak kriminalisasi kebijakan yang sebenarnya dibuat untuk kepentingan publik.

“Kalau batasannya jelas, maka direksi tidak takut mengambil kebijakan strategis untuk kepentingan negara dan rakyat,” tambahnya.

RDPU ini dihadiri oleh tiga akademisi hukum yakni, Prof. Dr. Mailinda Eka Yuniza, SH, LLM (Fakultas Hukum UGM), Prof. Dr. I Gede Widhiana Suarda, SH, M.Hum. (Fakultas Hukum Universitas Jember), dan Prof. Rudy Lukman, SH, MH, Ph.D. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung).

Quote