Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, mengkritik keras kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif pengajuan pelepasan status Kewarganegaraan Indonesia (WNI) menjadi Rp5 juta.
Menurutnya, pemerintah seharusnya berfokus mengevaluasi penyebab maraknya warga yang ingin berganti kewarganegaraan, bukan sekadar menjadikannya ladang penerimaan kas negara.
Perubahan kebijakan mengenai kewarganegaraan tidak cukup dimaknai sebagai penyesuaian prosedur administrasi maupun besaran tarif layanan, ujar Andreas, Selasa (21/7).
Baca:Kisah UnikGanjarPranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Pernyataan ini merespons terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Kebijakan anyar tersebut melonjakkan tarif permohonan kehilangan kewarganegaraan hingga lima kali lipat, dari semula Rp1 juta menjadi Rp5 juta.