Jakarta, Gesuri.id — Kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masih terus membayangi Indonesia dinilai bukan disebabkan oleh minimnya instrumen hukum.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino Kurniawan, menegaskan bahwa persoalan utamanya terletak pada lemahnya penegakan hukum dan sistem pengawasan di lapangan.
"Regulasi yang dimiliki Indonesia untuk mencegah kebocoran anggaran sebenarnya sudah sangat lengkap dan mampu mencegah kebocoran," ujar Harris dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Strategi Kebijakan Publik dalam Mencegah Kebocoran Fiskal Negara" di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Selasa (21/7).
Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo
Menurut Harris, pemerintah tidak perlu terus-menerus merumuskan aturan baru, melainkan fokus memperkuat implementasi aturan yang ada melalui penegakan hukum yang konsisten serta pengawasan yang efektif.
Kelemahan pengawasan anggaran ini tecermin dari data hasil rapat Komisi XI DPR RI bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) baru-baru ini. BPKP mencatat terdapat lebih dari 1.100 hasil audit yang terindikasi berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Banyaknya temuan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa peran BPKP sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) perlu ditransformasi. Harris menilai, BPKP tidak boleh sekadar menjadi "pemadam kebakaran" yang baru mengaudit setelah kegiatan dan kerugian negara terjadi.
"Peran BPKP harus diperkuat melalui mekanisme review dan monitoring sejak awal. Dengan begitu, potensi penyimpangan dapat dideteksi dan dicegah lebih dini, bukan setelah kerugian negara terjadi," tegasnya.
Baca: Ini 3 Faktor yang Membuat Ganjar Pranowo Menjadi Capres Terkuat!
Selain celah pada pengawasan anggaran belanja, Harris turut menyoroti besarnya potensi penerimaan negara yang hilang akibat aktivitas ekonomi bawah tanah (underground economy).
Salah satu indikator yang paling mencolok adalah maraknya peredaran rokok ilegal di Indonesia, yang diperkirakan mencapai 11 hingga 14 persen dari total peredaran rokok nasional.
Ia menekankan bahwa penindakan tegas terhadap rokok ilegal tidak hanya akan mendongkrak penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga memberikan perlindungan serta memperluas lapangan kerja bagi industri rokok legal.

















































































