Jakarta, Gesuri.id - Mantan anggota DPR RI yang juga politikus PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, mendorong agar usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai redefinisi korupsi dikaji secara matang.
Salah satu poin utama yang disorot adalah gagasan agar kerugian negara tidak serta-merta dijadikan unsur tindak pidana korupsi.
Redefinisi korupsi usulan DEN harus dikaji secara matang, ujar Hendrawan saat berbincang dengan Kedai Pena di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Baca:Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
Hendrawan menilai, kajian mendalam sangat krusial karena dalam dunia bisnis sering kali berlaku prinsip pragmatis manajer investasi: keuntungan mendatangkan imbalan (fee), sementara kerugian dianggap semata-mata risiko korporasi.