Ikuti Kami

Putusan MK Jadi Momentum, DPR Dorong Penguatan Mitigasi dan Kesiapsiagaan Bencana

Menurutnya, pembenahan tidak cukup dilakukan melalui penetapan status bencana.

Putusan MK Jadi Momentum, DPR Dorong Penguatan Mitigasi dan Kesiapsiagaan Bencana
Anggota Komisi VIII DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana.

Jakarta, Gesuri.id— Anggota Komisi VIII DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana mendorong pemerintah menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 sebagai momentum untuk memperkuat sistem penanggulangan bencana nasional. 

Menurutnya, pembenahan tidak cukup dilakukan melalui penetapan status bencana, tetapi harus mencakup mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana.

Kariyasa menegaskan, upaya perlindungan masyarakat harus dimulai sebelum bencana terjadi. Pemerintah perlu memastikan pemetaan risiko berjalan optimal, sistem peringatan dini berfungsi efektif, serta mekanisme evakuasi dan penanganan darurat dapat dilaksanakan secara cepat dan terkoordinasi.

“Putusan MK ini bukan semata-mata soal status bencana nasional. Ini harus kita jadikan momentum untuk membenahi tata kelola penanggulangan bencana secara menyeluruh, mulai dari mitigasi, kesiapsiagaan, sistem peringatan dini, tanggap darurat, sampai rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujar Kariyasa dalam keterangannya kepada awak media.

Baca: Rugi Rp123 Triliun dan 17 Juta Warga Terdampak

Menurut legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut, putusan MK memuat sejumlah indikator penetapan status bencana, antara lain jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi. Ketentuan tersebut perlu diterapkan melalui mekanisme yang jelas dan terukur agar keputusan penetapan status bencana sesuai dengan kondisi di lapangan.

Ia menilai, kejelasan indikator harus diiringi langkah antisipasi yang konkret. Jangan sampai pemerintah baru berfokus pada penetapan status setelah bencana menimbulkan korban jiwa dan kerusakan dalam skala besar.

“Jangan sampai kita baru sibuk membahas status setelah korban berjatuhan. Yang harus diperkuat adalah bagaimana negara hadir sebelum bencana terjadi, bagaimana risiko dipetakan, masyarakat diberi peringatan, evakuasi dilakukan, dan penanganan berjalan cepat,” tegasnya.

Kariyasa juga menyoroti pentingnya penguatan early warning system (EWS) atau sistem peringatan dini yang terintegrasi, khususnya di daerah rawan bencana. Menurutnya, keberadaan perangkat pendeteksi saja tidak cukup apabila informasi peringatan tidak tersampaikan kepada masyarakat secara cepat dan mudah dipahami.

Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan seluruh perangkat berfungsi dengan baik, data terintegrasi, jalur komunikasi berjalan efektif, serta pemerintah daerah memiliki kesiapan dalam merespons potensi bencana. Edukasi dan simulasi evakuasi secara berkala juga dinilai penting agar masyarakat memahami langkah yang harus dilakukan ketika peringatan bencana dikeluarkan.

“Peringatan dini harus sampai kepada masyarakat dalam bahasa yang mudah dipahami dan pada waktu yang cukup untuk menyelamatkan diri. Kita perlu memastikan alatnya berfungsi, datanya terintegrasi, jalur komunikasinya jelas, pemda siap, serta masyarakat rutin mendapat edukasi dan simulasi,” tuturnya.

Selain penguatan sistem peringatan dini, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu menekankan perlunya pembagian kewenangan dan koordinasi yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Kejelasan pembagian tugas diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan sekaligus mempercepat pengambilan keputusan ketika bencana terjadi. Dengan koordinasi yang baik, penanganan di lapangan diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan kebutuhan masyarakat terdampak segera terpenuhi.

Dari sisi anggaran, Kariyasa mendorong perubahan pendekatan penanggulangan bencana agar tidak hanya berorientasi pada penanganan setelah bencana terjadi. Pemerintah perlu meningkatkan investasi pada mitigasi, kesiapsiagaan, penguatan sistem peringatan dini, pendidikan kebencanaan, serta pembangunan infrastruktur yang tangguh terhadap bencana.

Baca: Ganjar Pranowo Sosok Pemimpin yang Disukai Semua Kalangan

“Belanja untuk mitigasi, kesiapsiagaan, penguatan EWS, edukasi masyarakat, dan pembangunan infrastruktur tangguh bencana harus dipandang sebagai investasi untuk menyelamatkan masyarakat,” tandasnya.

Lebih lanjut, Kariyasa meminta pemerintah segera menyusun aturan teknis yang objektif dan transparan untuk memastikan indikator penetapan status bencana dapat diterapkan secara konsisten. Aturan tersebut diharapkan mampu mengurangi perbedaan penafsiran dan memastikan keputusan didasarkan pada kondisi faktual serta kebutuhan penanganan di lapangan.

Ia menegaskan, keberhasilan penanggulangan bencana tidak semata-mata ditentukan oleh penetapan status bencana nasional, melainkan oleh kemampuan negara melindungi masyarakat, menekan jumlah korban, mempercepat pertolongan, serta memulihkan kehidupan warga terdampak.

“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penanggulangan bencana bukan hanya apakah status bencana nasional ditetapkan atau tidak. Ukuran paling penting adalah seberapa cepat kita bisa mencegah korban, melindungi masyarakat, memberikan pertolongan, dan membantu mereka pulih kembali,” pungkas Kariyasa.

Quote