Jakarta, Gesuri.id– Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mendesak pemerintah menjatuhkan sanksi tegas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti menyebabkan keracunan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia menilai, penutupan permanen perlu diterapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian yang membahayakan kesehatan penerima manfaat.
Desakan tersebut menyusul kasus dugaan keracunan makanan program MBG di Kota Cirebon, Jawa Barat, yang dilaporkan berdampak pada 270 orang. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Cirebon hingga Rabu (21/10/2026), korban terdiri atas 231 anak-anak dan 39 orang dewasa.
Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda
Charles menyampaikan keprihatinannya atas kembali munculnya dugaan keracunan dalam program tersebut. Ia meminta pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terus berulang.
“Sangat prihatin sekaligus marah melihat kasus dugaan keracunan MBG terus berulang, kali ini di Cirebon, jumlah korban dilaporkan 270 orang. Sampai kapan anak-anak kita harus menjadi korban sebelum pemerintah benar-benar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program ini?” kata Charles saat dihubungi wartawan, Kamis (22/10/2026).
Menurut Charles, keselamatan penerima manfaat harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan MBG. Pemerintah, kata dia, tidak boleh mengabaikan standar keamanan pangan demi mengejar target penyaluran makanan.
“Jangan sampai ambisi mengejar target penyaluran MBG justru mengabaikan standar keamanan pangan,” ujarnya.
Ia menilai penghentian operasional sementara tidak cukup untuk menangani SPPG yang terbukti menyebabkan keracunan. Charles mendorong pemerintah menerapkan sanksi yang lebih tegas, termasuk penutupan permanen, sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
“Dapur MBG yang terbukti menyebabkan keracunan harus ditutup secara permanen, bukan sekadar dihentikan sementara lalu diizinkan beroperasi kembali,” katanya.
Charles menegaskan, pengawasan terhadap penyedia makanan harus diperkuat untuk memastikan kualitas dan keamanan pangan tetap terjaga. Menurut dia, penyelenggara program perlu bertanggung jawab atas makanan yang disiapkan dan didistribusikan kepada penerima manfaat.
Selain meminta penindakan terhadap SPPG yang bermasalah, Charles mendorong pemerintah mengevaluasi pelaksanaan MBG secara menyeluruh. Ia juga meminta agar sistem penyediaan makanan berbasis sekolah dipertimbangkan sebagai salah satu alternatif dalam pelaksanaan program.
Ia mengingatkan bahwa keberhasilan MBG tidak semata-mata diukur dari jumlah penerima manfaat, tetapi juga dari kualitas makanan dan jaminan keselamatan penerimanya, terutama anak-anak.
“Jangan sampai pemerintah hanya sibuk mengejar jumlah penerima manfaat, sementara persoalan mendasar terkait keamanan pangan terus terabaikan. Tujuan MBG adalah memperbaiki gizi anak-anak kita, bukan justru membuat mereka masuk rumah sakit,” ucap Charles.
Baca: Ganjar Pranowo Sosok Pemimpin yang Disukai Semua Kalangan
270 Orang Terdampak Dugaan Keracunan di Cirebon
Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kota Cirebon mencatat sebanyak 270 orang terdampak dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan dari program MBG. Data tersebut dihimpun hingga Rabu siang (21/10/2026).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, Siti Maria, menjelaskan bahwa mayoritas korban merupakan anak-anak. Dari total 270 orang yang tercatat, sebanyak 231 orang merupakan anak-anak, sedangkan 39 lainnya adalah orang dewasa.
“Data tadi siang, itu masih di 270. Yang terdampak 270, terdiri dari 231 anak dan ada 39 itu dewasa,” kata Siti Maria di Kota Cirebon.
Penanganan para korban melibatkan delapan rumah sakit di wilayah Kota Cirebon. Sejumlah fasilitas kesehatan yang turut memberikan penanganan di antaranya RS Siloam Putera Bahagia, RS Ciremai, dan Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati.
Kasus tersebut kembali menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG. Evaluasi dan penguatan standar pengolahan serta distribusi makanan diperlukan untuk meminimalkan risiko kesehatan bagi penerima manfaat.

















































































