Bupati FX Yapan Wajibkan ASN & Non ASN Tanam Pohon Pangan

Kewajiban tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bupati nomor 338/919/DKP-TU.P/1/2022.
Sabtu, 05 Maret 2022 07:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Sendawar Kutai Barat, Gesuri.id - Bupati Kutai Barat, FX Yapan mewajibkan seluruh ASN dan Non ASN yang berdinas di lingkungan Pemkab Kubar agar menanam pangan di pekarangan rumah tinggal mereka sebagai percontohan kepada masyarakat.

BacaGus NurBukan Mengritik Menag, Tapi Memperolok Azan!

Hal itu dalam upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Barat terus meningkatkan stabilitas ketahanan pangan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Khususnya di wilayah Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur.

Baca juga :